Pekanbaru, (antarariau.com) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam badan eksekutif mahasiswa Universitas Riau menggelar unjuk rasa di depan rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa, mendesak agar KPK segera menahan Rusli Zainal.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap para koruptor, para mahasiswa menginginkan agar Rusli Zainal yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap PON XVIII dan korupsi dalam pengesahan bagan kerja kehutanan segera dieksekusi.
"KPK harus segera menahan Rusli karena masa cekalnya yang sudah diperpanjang dua kali telah habis," kata koordinator aksi Yopi Pranoto.
Sebelumnya, Rusli dicekal oleh KPK ke luar negeri bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas pada 8 April 2012 lalu untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII.
KPK kemudian memperpanjang lagi masa cekal Rusli pada Oktober 2012, yang berlaku selama enam bulan dan habis pada Maret 2013.
"KPK harus segera bertindak tegas agar kasus korupsi PON dan kehutanan Riau segera diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, BEM Universitas Riau juga mendesak Rusli Zainal secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur. Hal itu dinilai untuk menghindari dampak-dampak kerugian, seperti kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Riau dan mundurnya jadwal pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG) ke-3 akibat terkendala status hukum Rusli Zainal.
Bahkan, mahasiswa juga meminta agar Rusli Zainal menjadi "justice collaborator" untuk membantu KPK membongkar kasus korupsi PON Riau yang kuat dugaan ikut melibatkan pejabat di pemerintah pusat dan DPR RI.
"Kami mendukung Gubernur Rusli Zainal sebagai justice collaborator untuk membongkar dan menyeret elit-elit pusat dalam kasus korupsi PON Riau," kata Yopi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa sempat memanas setelah terjadi aksi saling dorong dengan polisi yang melakukan pengamanan. Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena mahasiswa secara sukarela membubarkan diri.