Kecewa Syafri Harto divonis bebas, mahasiswa akan desak jaksa kasasi

id Mahasiswa fisip unri kecewa Syafri Harto dibebaskan,Syafri harto

Kecewa Syafri Harto divonis bebas, mahasiswa akan desak jaksa kasasi

Sejumlah mahasiswa Fisip UNRI yang menangis kecewa mengetahui putusan hakim.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Dekan nonaktif FisipolUNRI, Rabu, tampak menangis kecewa usai mengetahui putusan hakim yang menyatakan Syafri Harto terbukti tak bersalah dan segera dibebaskan.

Tampakpara mahasiswa saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.


Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri menyebutkan pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan itu.

"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini sama-sama merasakan kesedihan atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita bersamai," ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.

"Perjuangan kita belum berakhir, kesedihan ini dirasakan besar oleh keluarga HI. Kami mendeklarasikan akan tetap bersama dengan HI karena HI merupakan bagian keluarga besar Fisip," lanjutnya.

Saat dihubungi, KetuaKorps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (KOMAHI), Khelvin menyatakan akan mendesak Kejaksaan untuk kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Selain itu kami juga akan menggalang dukungan publik," ujarnya melalui telepon.

Saat ditanya terkait langkah Komahi selanjutnya atas Syafri Harto yang melaporkan balik, Khelvin mengatakan ia dan pihaknya akan bersiap untuk itu.

"Kami sama-sama berjuang untuk memperjuangkan apa yang kami perjuangkan," pungkasnya.

Diketahui hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.