Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau berhasil tangani 4.177 dari 6.171 kasus kriminal yang dilaporkan sepanjang 2021. Kasus terbanyak adalah curas, curanmor dan curat (C3) yang mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2020.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan dibandingkan tahun 2021 kasus curanmor naik 1,26 persen dengan 158 kasus dan curas mengalami kenaikan dengan 97 kasus.
"Kasus korupsi ada 19 kasus dengan 20 orang tersangka serta kerugian Rp47 miliar, dan yang berhasil diselamatkan sekitar Rp13 miliar," sebutnya kepada awak media.
Tercatat 29 kasus tindak pidana illegal mining dengan 41 tersangka dan tindak pidana migas sebanyak 13 kasus dengan 23 tersangka.
"Saat ini, dari 13 kasus disampaikan bahwa dua kasus masih dalam proses penyidikan dan 10 kasus sudah tahap II," ujarnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, Polda Riau pecat 35 polisi
Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Sebanyak 25 kasus dari 44 kasus illegal logging sudah ditangani Polda Riau selama 2021, perdagangan satwa sebanyak 8 kasus, dan 4 kasus human trafficking dengan 12 orang perempuan yang akan diselundupkan ke Malaysia.
"Selama 2021 Polda Riau juga berhasil menangkap 24 tersangka dari 20 kasus karhutla," tukasnya.
Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Riau mengungkap 1.596 kasus narkoba, Debus masih buron