Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau telah melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 35 anggotanya sepanjang 2021 karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik Polri dan pidana.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru, Rabu, mengatakan hal itu merupakan upaya penertiban di internal dengan melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang dianggap kurang profesional.
"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang melakukan pelanggaran," sebutnya di Mapolda Riau.
Selain itu, sepanjang 2021 Polda Riau juga telah menambah personil sebanyak 223 yang dididik di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, dengan masa pendidikan lima bulan. 223 personil baru tersebut merupakan lulusan dari SMA yang ada di Provinsi Riau.
"Saat ini Polda Riau memiliki kekuatan 10.958 personil, baik Polki maupun Polwan dengan jenjang pangkatan yang paling tinggi Irjen Pol," ucapnya.
Dalam pengoptimalan pelayanan pada masyarakat, selama 2021 Polda Riau telah membangun dan menyediakan fasilitas operasional kepolisian.
"Untuk menunjang kinerja Polda Riau dan jajaran, kami juga menampung komplain masyarakat guna optimalisasi kinerja. Dari 178 aduan masuk, sebagian sudah ditangani dan lainnya masih dalam proses," pungkasnya.
Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Riau mengungkap 1.596 kasus narkoba, Debus masih buron
Baca juga: Debus masih buron, Polda Riau sita hampir 300 kg sabu dengan tiga tersangka
Berita Lainnya
Polda Riau pecat dua anggota yang langgar kode etik
30 December 2023 15:54 WIB
Enam polisi di Riau dipecat sepanjang 2022
30 December 2022 19:45 WIB
15 Polisi Riau ini Resmi Dipecat, Kasusnya Mulai dari Curanmor Hingga Pembunuhan
19 March 2018 19:45 WIB
Tiga Polisi Riau Ini Dipecat..Apa Salahnya?
03 February 2018 12:55 WIB
Video Polisi Menangis Dipecat dan Dicopot Seragamnya di Polda Riau
31 August 2017 9:55 WIB
38 Polisi di Riau Dipecat Selama 2013
31 December 2013 20:54 WIB
27 Polisi Riau Dipecat Tidak Hormat
31 October 2013 9:00 WIB
Oknum polisi terlibat penganiayaan hingga tewaskan korbannya, terancam dipecat
12 September 2024 20:32 WIB