Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 15 oknum personel polres di wilayah itu yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Nandang langsung memimpin upacara pencopotan anggota Polri tersebut yang digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin.
"PTDH dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Guntur mengingatkan bahwa seluruh personel Polri terutama yang bertugas pada satuan wilayah Polda Riau untuk dapat meningkatkan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Tindakan tegas berupa PTDH itu juga seharusnya dijadikan sebagai peringatan kepada personel lainnya untuk dapat bertugas dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Anggota Polri harus dapat mengikuti perkembangan dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tugas dapat dilakukan dengan sebaiknya," ujarnya.
Guntur merincikan, 15 oknum Polisi yang dicopot mayoritas karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari atau dikenal sebagai Disersi. Sebanyak 10 personel yang dicopot akibat melanggar ketentuan tersebut.
Mereka adalah Bripda RA (Polres Meranti), Briptu TFA (Sabhara Polda Riau), Briptu KS (Polair Polda Riau), Brigadir RH, Brigadir RMN (Polres Rokan Hilir) dan Bripka R (Sabhara Pelalawan). Brigadir AP (Polres Kuansing)), Brigadir Zu (Polres Siak), Brigadir He (Rokan Hulu) dan terakhir Brigadir DAS (Sabhara Polda Riau).
Sementara itu, empat oknum lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam beragam tindak pidana. Diantaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan setempat atas perkara pembunuhan,
"Yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," ujarnya.
Selain JR, turut dicopot Bripka HP (Polresta Meranti) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma (Polres Rokan Hulu) yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, Bripda SAG (Polres Meranti) dalam kasus Undang-undang ITE, serta terakhir Briptu SP (Polres Dumai) yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin. ***2***
Berita Lainnya
Miris, dua polisi di Padang ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran
27 March 2024 20:51 WIB
Maling toko handphone di Pekanbaru didor polisi, begini kondisinya
27 March 2024 16:04 WIB
Polisi periksa eksternal dan internal TNTN terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 22:59 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Dua bulan berlalu, polisi masih selidiki kematian gajah Rahman dengan periksa 12 saksi
18 March 2024 19:25 WIB
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Polisi gerebek arena sabung ayam kosong di Pekanbaru
13 March 2024 13:33 WIB