Bangkinang, (antarariau.com) - Manajemen PT. PLN menyosialisasikan pembangunan transmisi 275 KV dari Kota Payakumbuh Sumbar sampai ke Garuda Sakti Kecamatan Tampan, Kabupaten Kampar karena kapasitas saluran transmisi yang ada sudah tidak mampu untuk menyalurkan tenaga listrik.
"Permintaan daya listrik terus meningkat hingga diperlukan transmisi baru. Transmisi ini juga mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit sekaligus menjaga kehandalan penyediaan tenaga listrik dengan cara interkoneksi," kata Asisten Pemerintahan Pemkab Kampar Nukman Hakim di Bangkinang..
Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung dibangunnya transmisi tersebut yang akan menguntungkan masyarakat, namun pembangunan transmisi ini juga harus memikirkan masalah ganti rugi tanah atau yang lainnya karena keberadaan tower sutet akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat dan kondisi kesehatan masyarakat.
Demikian dikatakan Asisiten Pemerintahan Nukman Hakim, SH, saat memberikan arahan pada sosialisasi pengadaan tanah untuk tapak tower pembangunan sutet 275 kV yang dibangun dari Payakumbuh sampai ke Garuda Sakti Kecamatan Tampan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar.
Ia minta pihak PLN berkoordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah di tingkat kecamatan tentang pembangunan menara sutet ini dan yang tidak kalah pentingnya, PLN harus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan keuntungan dibangunnya transmisi.
Tim dari PLN Nuridah Aristi mengatakan dalam pembangunan transmisi ini akan terdapat ruang bebas yang dibatasi oleh bidang vertical dan bidang horizontal disekeliling dan disepanjang konduktor SUTT atau SUTET dimana tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, mahluk hidup dan benda lainnya serta keselamatan SUTT atau SUTET.
“Ruang dibawah sutet masih bisa dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan atau menanam pepohonan sepanjang tidak memasuki ruang bebas, dengan demikian tanah dibawah sutet masih bisa digunakan oleh pemiliknya karena desain sutet sudah ditetapkan dalam peraturan menteri dengan sudah memperhitungkan pengaruh medan listrik dan magnet sehingga masyarakat tidak perlu takut tinggal dibawah atau disekitar sutet” ungkap Nuridah.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB