PLN Sosialisasikan Pembangunan Transmisi 275 KV

id pln sosialisasikan pembangunan transmisi 275 kv

PLN Sosialisasikan Pembangunan Transmisi 275 KV

Bangkinang, (antarariau.com) - Manajemen PT. PLN menyosialisasikan pembangunan transmisi 275 KV dari Kota Payakumbuh Sumbar sampai ke Garuda Sakti Kecamatan Tampan, Kabupaten Kampar karena kapasitas saluran transmisi yang ada sudah tidak mampu untuk menyalurkan tenaga listrik.

"Permintaan daya listrik terus meningkat hingga diperlukan transmisi baru. Transmisi ini juga mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit sekaligus menjaga kehandalan penyediaan tenaga listrik dengan cara interkoneksi," kata Asisten Pemerintahan Pemkab Kampar Nukman Hakim di Bangkinang..

Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung dibangunnya transmisi tersebut yang akan menguntungkan masyarakat, namun pembangunan transmisi ini juga harus memikirkan masalah ganti rugi tanah atau yang lainnya karena keberadaan tower sutet akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat dan kondisi kesehatan masyarakat.

Demikian dikatakan Asisiten Pemerintahan Nukman Hakim, SH, saat memberikan arahan pada sosialisasi pengadaan tanah untuk tapak tower pembangunan sutet 275 kV yang dibangun dari Payakumbuh sampai ke Garuda Sakti Kecamatan Tampan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar.

Ia minta pihak PLN berkoordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah di tingkat kecamatan tentang pembangunan menara sutet ini dan yang tidak kalah pentingnya, PLN harus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan keuntungan dibangunnya transmisi.

Tim dari PLN Nuridah Aristi mengatakan dalam pembangunan transmisi ini akan terdapat ruang bebas yang dibatasi oleh bidang vertical dan bidang horizontal disekeliling dan disepanjang konduktor SUTT atau SUTET dimana tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, mahluk hidup dan benda lainnya serta keselamatan SUTT atau SUTET.

“Ruang dibawah sutet masih bisa dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan atau menanam pepohonan sepanjang tidak memasuki ruang bebas, dengan demikian tanah dibawah sutet masih bisa digunakan oleh pemiliknya karena desain sutet sudah ditetapkan dalam peraturan menteri dengan sudah memperhitungkan pengaruh medan listrik dan magnet sehingga masyarakat tidak perlu takut tinggal dibawah atau disekitar sutet” ungkap Nuridah.