Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun

id Wako, Pekanbaru, tugasi, tujuh, OPD, antisipasi, libur

Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun

Waega Bandarlampung sedang melakukan scan barkode melalu aplikasi PeduliLindungi, sata berada di salah satu mal. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pekanbaru (ANTARA) - Menyambut libur akhir tahun Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT memberikan tugas khusus kepada tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengantisipasi sebaran wabah COVID-19.

Tugas khusus itu diberikan melalui Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat libur akhir tahun.

"Tujuh pimpinan OPD Yang diberi tugas yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se-Kota Pekanbaru," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal di Pekanbaru, Sabtu.

Instruksi Walikota tertanggal 15 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat libur akhir tahun.

Kata dia, dalam tugas Kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021.

Kemudian memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik akhir tahun.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur.

Kemudian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur.

"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam banjir, gempa dan tanah longsor pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," terang Syoffaizal.

Sedangkan Kepala Dinas Perindag diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar, pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya dengan melakukan rekayasa dan

antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar m dari mall, pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

"Meniadakan event perayaan akhir tahun di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM, melakukan pengawasan penerapan waktu operasionalnya," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diminta melakukan pembinaan dan pengawasan dengan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk destinasi pariwisata favorit, dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) di seluruh objek wisata.

"Terakhir kepada seluruh camat diminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)," kata Syoffaizal.

Dalam melaksanakan instruksi walikota ini, lanjut dia, pimpinan OPD bersangkutan harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri.