Pekanbaru, (antarariau.com) - Muhammad Dunir, anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa Riau yang juga terpidana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON XVIII 2012, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Saya diperiksa untuk gubernur terkait Perda No.6 Tahun 2010," kata Dunir saat rehat dari pemeriksaan penyidik KPK di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian pada Kompleks Sekolah Polisi Negara Pekanbaru di Jalan Patimura, Selasa.
Dunir mengatakan, selama diperiksa pihaknya diminta untuk menjawab pertanyaan seputar dugaan suap pada rencana Revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau.
Pertanyaan itu menurut Dunir, berkaitan dengan penetapan tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal beberapa waktu lalu terkait kasus yang sama.
Kemudian, kata Dunir, ada juga terkait Perda No.5 tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama Riau yang berdiri di atas lahan pada kompleks Universitas Riau (UR) di Pekanbaru.
"Lain dari itu tidak ada, yang jelas semuanya terkait penetapan tersangka gubernur," katanya.
M Dunir sebelumnya telah divonis empat tahun penjara bersama rekannya dari Fraksi Partai Golkar M Faisal Aswan.
Selain itu kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut jauh lebih berat satu setengah tahun dari vonis dua terdakwa sebelumnya yakni Eka Dharma mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra karyawan PT Pembangunan Perumahan.
Pada kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka, di mana sepuluh di antaranya merupakan kalangan legislator Riau.
Terakhir KPK juga menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus yang sama.