Terpidana korupsi CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi

id Korupsi RSUD Bangkinang,eksekusi jaksa

Terpidana korupsi CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi jaksa.(ANTARA/Ho-Kejari Kampar)

Kampar (ANTARA) - Pihak kejaksaan telah mengeksekusi Rahmad SKM yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar beberapa hari yang lalu, dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," ujar Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius melalui pernyataannya, Senin.

Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu. Dalam perkara itu, dia dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930. Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.

Diketahui, CT Scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan. Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Baca juga: Sempat bentrok, ratusan warga tolak eksekusi lahan di Pekanbaru

Baca juga: Kejari Inhu eksekusi buron korupsi kredit fiktif