Terpidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang dieksekusi 7 tahun penjara

id Korupsi RSUD Bangkinang

Terpidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang dieksekusi 7 tahun penjara

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengeksekusi Kiagus Toni Azwarani tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. (ANTARA/Ho-Kejari Kampar)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengeksekusi Kiagus Toni Azwarani, terpidana tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar Marthalius, Selasa, menyebutkan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kiagus dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Pada hari ini, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung atas nama terpidana Kiagus Toni Azwarani yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Dalam perkara rasuah ini, Kiagus dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

"Terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana pokok penjara selama tujuh tahun," tegas Marthalius.

Kegiatan pembangunan instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Kiagus Toni Azwarani sendiri merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Selain Kiagus, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya. Di antaranya, Surya Darmawan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Setelah 8 bulan buron, Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu. Sedangkan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada empat orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.