Pekanbaru (ANTARA) - Setelah sekian lama buron, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (15/11)menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar yaitu Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, Kiagus Toni Azwarani.
Kiagus Toni Azwarani diketahui telah menyandang status buron sejak Februari 2022 lalu dan berhasil diamankan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sudah diamankan diMalang, Jawa Timur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dipanggil sebanyak tiga kali ke alamatnya di Malang. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ada naik status ke DPO," kata Kasi Penyidikan pada bidang pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu pagi.
Usai ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejati Riau sudah melakukan upaya pencarian terhadap Kiagus. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui di rumah kos eksklusif, di Kabupaten Malang.
"Alhamdulillah, berkat bantuan dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang, yang bersangkutan telah diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan," lanjut Rizky.
Sebelumnya penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, Senin (10/10) lalu yang juga sempat berstatus DPO.
Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Untuk Pagu anggaran mencapai Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Riau, nilai kerugian tercatat sebesar Rp8.045.031.044,14.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB