Kejati Riau kembali tangkap buron kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang

id Dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang

Kejati Riau kembali tangkap buron kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang

Tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang diamankan di Malang (ANTARA/Ho-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Setelah sekian lama buron, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (15/11)menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar yaitu Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, Kiagus Toni Azwarani.

Kiagus Toni Azwarani diketahui telah menyandang status buron sejak Februari 2022 lalu dan berhasil diamankan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Sudah diamankan diMalang, Jawa Timur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dipanggil sebanyak tiga kali ke alamatnya di Malang. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ada naik status ke DPO," kata Kasi Penyidikan pada bidang pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu pagi.

Usai ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejati Riau sudah melakukan upaya pencarian terhadap Kiagus. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui di rumah kos eksklusif, di Kabupaten Malang.

"Alhamdulillah, berkat bantuan dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang, yang bersangkutan telah diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan," lanjut Rizky.

Sebelumnya penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, Senin (10/10) lalu yang juga sempat berstatus DPO.

Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Untuk Pagu anggaran mencapai Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Riau, nilai kerugian tercatat sebesar Rp8.045.031.044,14.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.