Sempat bentrok, ratusan warga tolak eksekusi lahan di Pekanbaru

id Eksekusi lahan,Demonstrasi

Sempat bentrok, ratusan warga tolak eksekusi lahan di Pekanbaru

Ratusan warga yang menolak eksekusi lahan seluas 31 meter persegi di Jalan Satria Ujung, Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan warga menolak dilakukannya penggusuran dan eksekusi lahan seluas 31 meter persegi di Jalan Satria Ujung, Kecamatan Limapuluh, Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan, sempat terjadi bentrok antara warga dan aparat yang bertugas. Warga berusaha menghadang alat berat yang ingin menghancurkan tempat tinggal mereka. Diketahui perkara tersebut terjadi antara Adi Susanto dengan Alim Purba dan kawan-kawan.

Kuasa hukum penggugat, Suroto menyebutkan eksekusi dilakukan pada perkara yang terjadi sejak 2007 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya telah dilakukan pula berbagai upaya banding serta kasasi yang akhirnya kemenangan dipegang oleh penggugat.

Lantaran telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya mengajukan eksekusi ke pengadilan. Dikatakan Suroto, sebelum eksekusi telah dilakukan pemanggilan terhadap para pihak, namun tidak ada yang datang.

"Ada 21 Kartu Keluarga (KK) yang kami data di lokasi. Terhadap 21 KK tersebut apabila tidak punya rumah, sudah kami sediakan rumah sewanya yang sudah kami DP-kan pula. Kalau mereka punya rumah namun mau ambil uang sewa rumah yang sudah kami sediakan, silahkan," terang Suroto.

Lanjutnya, tiap KK diberikan hak Rp1,5 juta untuk biaya sewa rumah selama dua bulan. Pihaknya juga menyediakan armada dan pekerja untuk proses pindahan.

Baca juga: Gaji tak dibayar, puluhan karyawan PT MAS Bengkalis mogok kerja

"Saya sudah sampaikan ke pihak pengacara mereka terkait tawaran-tawaran tadi. Terkait kolam, kami tidak dapat memberikan kompensasi apapun. Tapi kalau misalkan ingin mengambil ikannya, silahkan, tidak kami larang," katanya.

Berbeda, Kuasa Hukum warga di Jalan Satria Ujung, Magdalena menilai eksekusi ini merupakan hal yang dipaksakan. Ia mengaku baru mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Eksekusi ini kontradiksi dengan surat sita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satunya, dasar sungai HGD nomor 44 sudah ada laporan ke Polda Riau bahwa surat menjual dari Adi Susanto haknya dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan hibahnya adalah palsu," tuturnya.

Selain itu ia menilai terdapat sertifikat yang tumpang tindih dengan sertifikat hak guna bangunan. Magdalena kemudian mempertanyakan dimana bentuk keadilan.