Eksekusi lahan di Dayun ricuh, polisi jebol blokade massa

id Eksekusi, lahan, Dayun, polisi

Eksekusi lahan di Dayun ricuh, polisi jebol blokade massa

Suasana aksi penolakan eksekusi lahan di Dayun. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, (ANTARA) - Ratusan petani dan masyarakat kembali beraksi menolak pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak oleh Pengadilan Negeri setempat melalui pihak keamanan, Senin.

Akibatnya, lokasi yang ada di tepi jalan Siak-Dayun tersebut tidak bisa dilalui dan membuat aparat kepolisian menutup jalan tersebut. Aksi massa juga dikawal oleh sekitar ratusan personrl gabungan Kepolisian Resor Siak dan Kepolisian Daerah Riau.

Massa menyatakan penolakannya dengan membakar ban di tengah jalan dan mengibar-ngibarkan bendera merah putih. Aparat kepolisian dengan mobil Water Canon terus mendesak massa untuk mundur sejak pagi.

Karena tak mau mundur, kepolisian pun menyemprotkan air sekaligus memadamkan ban demonstran. Terus merangsek, polisi dan massa bentrok berakhir dengan sejumlah demonstran diamankan.

Melihat polisi mulai bertindak, massa pun perlahan mundur hingga jalan menuju objek eksekusi bisa dimasuki. Tapi tidak bisa dimasuki kendaraan karena sejumlah truk hingga alat berat ditempatkan di sana pada portal masuk lahan.

Di dekat pintu masuk itu pun masih ramai demonstran ibu-ibu dan anak-anaknya. Polisi wanita pun dikerahkan untuk melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka tidak menghalang-halangi jalan masuk.

Akses masuk ke dalam kebun seluas 1.300 ha itu pun akhirnya jebol meski hanya bisa dilewati dengan jalan kaki dan kendaraan roda dua. Kepolisian mulai dari shabara dan Brimob mulai masuk membawa pihak karakter yang melakukan pencocokan dan pengukuran.

Kuasa hukum masyarakat yang menyatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM) dalam kebun itu, Sunardi mengatakan ini belum selesai. Menurutnya masih panjang proses menuju eksekusi lahan yang dimohonkan PT Duta Swakarya Indah tersebut. "Jangan pikir ini sudah selesai, masih panjang jalannya," kata dia.

Ada 18 titik yang dilakukan pencocokan pada lahan tersebut sebelum dilakukan eksekusi. PT DSI menggugat lahan ini karena mengklaim wilayah tersebut masuk dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan miliknya.