Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara

id Korupsi,RS bangkinang

Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara

Keluarga terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari saat mengembalikan kerugian negara di Kejari Kampar. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Pihak keluarga terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta, Senin (14/8).

"Benar, pihak keluarga terdakwa datang ke kantor dan menitipkan sebagian kerugian negara. Jumlahnya Rp100 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Marthalius melalui pernyataannya, Selasa.

Arvina sendiri saat ini duduk di kursi pesakitan dan perkaranya tengah bergulir di persidangan. Dalam perkara ini, ia didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp7 miliar.

Dengan adanya pengembalian ini, bisa saja akan mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi sebelumnya saat proses penyidikan, ada sejumlah aset milik terdakwa yang telah disita.

"Intinya, kita apresiasi iktikad baik yang ditunjukkan terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Martha.

Uang Rp100 juta tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Nantinya uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan.

"Dengan adanya pengembalian itu tentunya akan mempengaruhi tuntutan pidana yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan," pungkasnya.

Perkara Atvina sendiri dilakukan penyidikan oleh Polda Riau. Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.992.246.181,04. Angka tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Atas perbuatannya, Arvina dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.