Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan, Senin, akhirnya tobat dengan menyerahkan diri setelah sekitar sembilan bulan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Surya Darmawan keluar dari gedung Kejati Riau dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Surya enggan melihat ke arah kamera awak media dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan Surya menyerahkan diri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri.
Disebutkan Rizky, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.
Kepada penyidik, ia membantah telah mangkir dan mengaku selama sembilan bulan ini berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
"Ia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota seperti Jakarta, Yogja dan Pandeglang. Kami tak tau alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, namun kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik," terang Rizky kepada awak media.
Diketahui Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan di RSUD Bangkinang.
Lima tersangka lainnya merupakan Mayusri, M Rizal, KTA, Rif Helfi dan Abdul Khadir Jailani yang dalam proses persidangan. KTA sendiri hingga kini juga belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus DPO.
Disebutkan Rizky, terkait tindak pidana korupsi ini diperkirakan keuangan negara mengalami kerugian melebihi Rp8 milliar. Aliran dana tersebut pun belum diketahui pasti kemana arahnya.
Proses pemeriksaan Surya Darmawan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar tiga jam. Disebutkan Rizky, dalam waktu itu Surya diperiksa dengan 15 pertanyaan.
"Mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lagi. Kita akan atur waktunya," ucapnya.
Surya disangkakan atas pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan saksi lain telah rampung. Diusahakan dalam waktu sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Rizky.
Berita Lainnya
Kerap mangkir dipanggil Kejaksaaan terkait dugaan korupsi, Ketua KONI Kampar masih buron
22 July 2022 13:54 WIB
Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang ditahan atas dugaan korupsi
15 March 2024 20:35 WIB
Terpidana korupsi CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi
11 March 2024 11:26 WIB
Terpidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang dieksekusi 7 tahun penjara
20 February 2024 21:35 WIB
Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara
15 August 2023 12:39 WIB
Kejati Riau kembali tangkap buron kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang
16 November 2022 10:58 WIB
Demo di Kejati Riau, usut korupsi RSUD Bangkinang
20 January 2022 23:47 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB