Kerap mangkir dipanggil Kejaksaaan terkait dugaan korupsi, Ketua KONI Kampar masih buron

id Surya Darmawan,Ketua koni,Ketua koni kampar, ketua koni buron

Kerap mangkir dipanggil Kejaksaaan terkait dugaan korupsi, Ketua KONI Kampar masih buron

Kejaksaan Tinggi Riau saat konferensi pers. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan telah enam bulan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Keberadaan Surya Darmawan sejak awal ditetapkan tersangka pada Selasa, (8/2) lalu hingga kini belum diketahui.

Kepala Kejaksaan TinggiRiau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengakui Surya pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain.

"Dia pintar dan tidak pakai handphone. Keberadaan selalu berpindah, tak menetap. Saya minta bantuan wartawan temukan DPO ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers

Jaja juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada tersangka.

Sebelumnya diketahui, Kejati Riau telah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencari keberadaan Surya yang sudah ditetapkan sebagai DPO Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya, namun tersangka mangkir.

Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya dari proyek bermasalah tersebut.

Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, Jumat (4/2) lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.