Politisi PKB Mengaku Tak Terima "Uang Lelah"

id politisi pkb, mengaku tak, terima uang lelah

Pekanbaru, (antarariau.com) - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wilayah Riau, Abdul Wahid, mengaku tidak pernah menerima "uang lelah" bersandi "sapi kecil" terkait rencana revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan PON ke XVIII 2012.

"Tidak pernah, tidak benar. Saya pun tidak tahu menahu soal itu," kata Abdul Wahid saat rehat dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa siang.

"Uang lelah" para legislator itu terungkap di persidangan para tersangka terdahulu lewat rekaman berpincangan telepon yang ternyata bersandikan "sapi kecil" untuk Perda No.6 tahun 2010 tentang Proyek Arena Menembak dan "sapi besar" untuk Perda No.5 tahun 2008 tentang Proyek Stadion Utama PON.

Ketua Tim Penyidik KPK, Kristian, mengatakan politisi PKB yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Legislator Riau dari Fraksi Gabungan ini diperiksa bersama dengan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan hanya sebatas sebagai saksi, kata penyidik.

Selain itu, masih terkait kasus adanya "uang lelah" bersandi "sapi kecil" yang bergulir dikalangan anggota DPRD Riau atas rencana revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON Riau, secara bersamaan KPK juga memeriksa staf Sekretariat DPRD Riau atas nama Amril.

Terkait kasus "uang lelah" itu, sebelumnya KPK sempat menangkap tangan berapa tersangka legislator dan seorang petinggi PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja proyek arena PON yang tengah bertransaksi.

Dua anggota DPRD Riau itu adalah Muhammad Dunir dari PKB dan Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar. Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Begitu juga dengan manajer PT Pembangunan Perumahan atas nama Rahmat Syahputra juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada pengadilan yang sama.

Kasus ini telah menjerat sebanyak 14 orang tersangka, sepuluh dari kalangan legislator Riau dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, satu dari PT Pembangunan Perumahan dan terkahir Gubernur Riau HM Rusli Zainal.