KSP kawal penyelesaian keberadaan TKA yang timbulkan masalah di Sultra

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, TKA

KSP kawal penyelesaian keberadaan TKA yang timbulkan masalah di Sultra

Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani berdiskusi tentang Tenaga Kerja Asing bersama perwakilan Kemenaker, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kendari Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-KSP)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengawal penyelesaian keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan sejumlah persoalan.

Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam siaran pers KSP di Jakarta, Jumat mengatakan masuknya investasi asing di Sulawesi Tenggara berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta membuka banyak lapangan kerja.

Baca juga: TKA Tiongkok hilang di Sungai Konawe

Namun di sisi lain, juga membawa masalah, diantaranya kurangnya pengawasan terhadap masuknya TKA, pelatihan yang kurang dipenuhi para TKA, persoalan pendataan jumlah TKA, serta fungsi TKA di lapangan.

Dia mengatakan tantangan utama dalam mengatasi persoalan TKA adalah kurangnya koordinasi di berbagai level. Dari koordinasi antar-kementerian, provinsi, hingga daerah tingkat II.

Baca juga: Puluhan TKA China masuk ke Wilmar Dumai, warga pertanyakan prokes dan peluang kerja

"Rapat koordinasi antar lembaga, terkait data penempatan tenaga kerja, regulasi yang harus diharmonisasi tentang TKA mesti dilakukan. KSP akan segera menindaklanjutinya," kata Fadjar.

Sementara itu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja Haryanto mengakui, pengawasan penggunaan TKA memerlukan kordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Pekanbaru pekerjakan 80 tenaga kerja asing

"Penyelesaian banyaknya TKA khususnya di Konawe, baik dari sisi jumlah maupun perijinan, memang harus dilakukan bersama-sama oleh pengawas ketenagakerjaan serta dari Ditjen Imigrasi," tutur Haryanto.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Juni 2020 ratusan TKA asal Tiongkok datang ke Sulawesi Tenggara.

Kedatangan mereka terbagi dalam dua gelombang. TKA yang sebagian bekerja di Kabupaten Konawe ini dinyatakan telah mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk soal visa kerja 312.

Baca juga: Syarief Hasan minta pemerintah untuk prioritaskan tenaga kerja dalam negeri