Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar menjatuhkan vonis bebas terhadap Hermayalis, Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, Hermayalis menjadi terdakwa dalam dugaan kasus KDRT setelah dituduh menganiaya dan dilaporkan istrinya sendiri.
Dalam sidang tersebut Hermayalis yang didampingi dua pengacaranya dari kantor hukum Asep Ruhiat and Partners divonis bebas oleh majelis hakim.
Feri Adi Pransista kuasa hukum Hermayalis menjelaskan, setelah pembuktian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa saksi tersebut adalah rekayasa karena keterangan yang disampaikan tidak sesuai antara satu dengan yang lain.
"Dari awal kami sudah yakin, dan benar saja setelah mendengar kesaksian kami bertambah yakin bahwa perkara ini akan bebas murni dan Alhamdulillah terbukti dengan putusan bebas," kata Feryyang dihubungi Jumat.
Sementara itu, Asep Ruhiat mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferdi SH tersebut.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur dengan putusan ini," kata pengacara kondang itu.
Sebelumnya,Hermayalis juga sempat mendapat keringanan dari JPU dan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung. Dia menerima pengalihan status penahanan oleh Majelis Hakim dari tahanan rutan menjadi tahanan kota selama dua bulan.