Rengat, (antarariau.com) - PT Rimba Peranap Indah (RPI), pemilik izin Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga mengabaikan surat Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang meminta perusahaan tersebut tidak membersihkan lahan di areal masyarakat.
"Dugaan itu mengacu pada peta tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri. Dengan luas areal di Indragiri Hulu lebih kurang 10.036 hektare," kata Sekretaris Kelompok Tani Desa Lubuk Batu jaya SM Tindoan, di Rengat, Senin.
Dalam surat bernomor 870/Disbun-S/XI/2012/1470 tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani Bupati Yopi Arianto, pemerintah kabupaten setempat meminta PT RPI tidak melakukan "land clearing" (pembersihan lahan) di areal masyarakat.
Dikatakannya, berdasarkan hasil monitoring tim Pemkab Indragiri Hulu di lapangan, PT RPI diketahui sedang melaksanakan "land clearing" dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2012.
Beberapa tanaman kelapa sawit milik masyarakat dibersihkan oleh PT RPI dalam "land clearing".
"Kebun kelapa sawit yang kami tanami sejak 2010 dihancurkan oleh PT RPI, begitupun kebun sawit warga lainnya," terangnya.
Sementara itu, Manejer Perencanaan PT RPI Rahmadhani ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima surat dari Bupati Indragiri Hulu.
Pihaknya bahkan menuding warga telah menguasai sebagian lahan pada areal HTI PT RPI dengan menanam kelapa sawit, sehingga menghambat PT RPI dalam melaksanakan land clearing di lokasi RKT tahun 2012.
Menurutnya, Pemkab Indragiri Hulu keliru jika meminta PT RPI untuk menghentikan land clearing pada areal tanaman kehidupan masyarakat. Sebab yang saat ini sedang dikerjakan bukan berada di areal tanaman kehidupan masyarakat, melainkan masyarakat lah yang sebelumnya menguasai dan menanam kelapa sawit di areal HTI PT RPI.
"Pemkab jelas keliru jika melarang kami melaksanakan land clearing, sebab PT RPI memiliki izin dari Menteri Kehutanan dan RKT PT RPI juga disetujui Dinas Kehutanan Propinsi Riau," tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu Hendrizal, membenarkan bahwa Bupati Indagiri Hulu telah menyampaikan surat kepada PT RPI yang isinya meminta agar tidak melaksanakan "land clearing" pada areal tanaman kehidupan masyarakat.
"Surat tersebut disampaikan kepada Pimpinan PT RPI berdasarkan hasil tinjauan dan monitoring Disbun bersama tim Dinas Kehutanan Indragiri Hulu di lokasi RKT PT RPI beberapa waktu lalu," terangnya. (Asri)