Rengat, (antarariau.com) - Ratusan warga dari tujuh desa di Kecamatan Kelayang, mendatangi Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta lahan yang sudah ditanami dan digarap ulang PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) dikembalikan ke warga.
"Kami datang ke kantor Dishut untuk meminta kepada pemerintah menolong masyarakat atas penyerobotan lahan oleh pihak PT RPI," kata ketua Forum Desa Tanjung Beludu Kelayang salah satu perwakilan demo Udri, di Rengat, Jumat.
Dikatakannya, selama ini lahan seluas tiga ribu hektare yang ada di desa Kelayang yang dikuasai oleh PT RPI merupakan lahan milik masyarakat, namun dengan kehadiran PT RPI justru lahan yang ada ditanami dengan sawit dengan dalih untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Ketua Forum Desa yang juga Kades Tanjung Beludu, Udri dalam pertemuan tersebut menjelaskan, total lahan PT RPI di Kelayang sebelumnya berjumlah 14 ribu hektare. Namun setelah ada pemekaran Kabupaten Pelalawan maka lahan PT RPI di Kelayang berkisar delapan ribu hektare. Sebanyak tiga ribu hektare diantaranya adalah lahan masyarak tujuh desa di Kecamatan Kelayang.
"Ada kesepakatan antara Manejer PT RPI dan masyarakat, dimana lahan sengketa tersebut tidak akan digarap oleh PT RPI tapi kenyataannya kesepakatan dilanggar dan tuntutan ini sudah kita lakukan sejak tahun 2001," terangnya.
Demo yang dilakukan beberapa hari lalu diterima oleh Pemkab Inhu dan dilakukan mediasi, dimana kehadiran masyarakat tersebut disambut oleh Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini, Sekda Inhu H Raja Erisman , Asisten I Bidang Pemerintahan, Junaidi Racmad, dan anggota DPRD Inhu Jafrizal. Pertemuan dilakukan di ruangan rapat Dishut lantai dua lalu.
Dalam pertemuan itu Wakil Inhu, H Harman Harmaini, menjelaskan, saat ini Pemkab sudah membentuk tim dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan. Tim sudah bekerja. "Saat ini tim sedang berada di lapangan untuk mengambil titik koordinat dan mengukur total areal," janjinya.
Menurut Harman, sengketa lahan warga dengan perusahaan merupakan persoalan pemerintah. Dalam waktu dekat akan ada penyelesaian lahan PT RPI. "Pemkab Inhu akan memanggil Manajemen PT RPI terkait tuntutan masyarakat tujuh desa di Kecamatan Kelayang," janjinya.
Harman juga menyebutkan, terkait sengketa ini beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi pembakaran alat berat milik perusahaan dan minyak solar milik PT RPI dibakar oleh warga.
"Saat ini sudah ada proses di polisi terkait tiga orang warga yang ikut melakukan aksi namun tidak ada penahanan atas warga tersebut," ungkap Harman.
Harman juga menjelaskan, jika masyarakat merasa dirugikan silakan menggunakan haknya untuk melaporkan kepada polisi. Terutama berkaitan dengan hukum, kriminal, semua ada aturannya yang jelas.
"Jika sudah berkaitan dengan hukum silakan ikuti prosesnya. Pemkab tak berhak atas proses pidana," kata Harman untuk ikut menegakkan hukum di Indragiri Hulu.
Anggota DPRD Inhu asal Kelayang, Jafrizal menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat di Kecamatan Kelayang, kabupaten Indragiri Hulu ini, karena boleh saja perusahaan beroperasi namun hak masyarakat jangan diabaikan.
"Saya minta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain dalam melakukan penuntutan, semua ada mekanismenya," harapnya.
Pihak perusahaan, masyarakat harus duduk bersama lagi dan dalam hal ini pemerintah diminta segera untuk bertindak tegas, sebelum persoalan ini meluas.