Pekanbaru, (antarariau.com) - Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk
Diberikan pembebasan beamasuk dengan nilai pabean paling banyak FOB 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.
Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebesar FOB 50.00 USD, atas kelebihan tersebut dipungut beamasuk dan pajak dalam rangka impor.
Pemeriksaan Pabean
1. Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Pos.
2. Barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
3. Dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
4. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh petugas pos.
5. Terhadap barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tariff dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
7. Barang kiriman melalui Pos yang telah ditetapkan tariff dan nilai pabeannya ,diserahkan kepada penerima Barang Kiriman setelah beamasuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
8. Barang Kiriman hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Pembayaran Bea Masuk dan PDRI dikantor Pos dengan menyerahkan :
1. Dokumen PPKP ( Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos ).
2. SSPCP ( Surat Setoran Pabean cukai dan Pajak ) rangkap 4 (empat) lembar.
3. Uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
Penyelesaian Barang Kiriman dilakukan oleh PT. Pos Indonesia dan DJBC meliputi :
Penanganan Kantung Pos
Pelalubeaan
Pengawasannya
Berita Lainnya
P2KP Barang Kiriman Pos dan Persentasi Hasil Survei Pasca Kantor Modern KPPBC TMP B Pekanbaru - KPP BC
09 January 2014 16:08 WIB
Gunung Semeru erupsi lontarkan abu vulkanik
09 April 2024 17:28 WIB
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dijadikan tempat literasi digital bagi remaja
15 March 2024 21:16 WIB
BRK Syariah kerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran pajak
17 February 2024 11:18 WIB
Bulog hari ini salurkan kembali bantuan pangan beras melalui kantor pos
15 February 2024 10:32 WIB
Indonsia dan Jepang sepakati pos tarif ekspor nol persen produk perikanan tuna
12 January 2024 12:28 WIB
Kapolda Riau dan DPD IKAL Lemhanas Riau tinjau pos pengamanan Nataru
31 December 2023 16:25 WIB
Presiden Jokowi serahkan BLT El Nino kepada warga di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, Jatim
27 December 2023 12:49 WIB