Barang Kiriman Pos - KPP BC

id barang kiriman, pos -, kpp bc

Barang Kiriman Pos - KPP BC

Pekanbaru, (antarariau.com) - Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk

Diberikan pembebasan beamasuk dengan nilai pabean paling banyak FOB 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebesar FOB 50.00 USD, atas kelebihan tersebut dipungut beamasuk dan pajak dalam rangka impor.

Pemeriksaan Pabean

1. Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Pos.

2. Barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

3. Dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

4. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh petugas pos.

5. Terhadap barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tariff dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.

7. Barang kiriman melalui Pos yang telah ditetapkan tariff dan nilai pabeannya ,diserahkan kepada penerima Barang Kiriman setelah beamasuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

8. Barang Kiriman hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Pembayaran Bea Masuk dan PDRI dikantor Pos dengan menyerahkan :

1. Dokumen PPKP ( Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos ).

2. SSPCP ( Surat Setoran Pabean cukai dan Pajak ) rangkap 4 (empat) lembar.

3. Uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.

Penyelesaian Barang Kiriman dilakukan oleh PT. Pos Indonesia dan DJBC meliputi :

 Penanganan Kantung Pos

 Pelalubeaan

 Pengawasannya