Pekanbaru, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) kepada 3.724 peserta yang akan menjadi fasilitator pada 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa provinsi setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan membahas ini bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti oleh JF Penyuluh Hukum dan 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
"Peningkatan kapasitas paralegal ini adalah kunci agar bantuan hukum yang diberikan semakin berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Rudy di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan pelatihan ini nantinya dibagi menjadi tiga angkatan. Masing-masingnya juga akan menjalani pelatihan selama tiga hari dengan 18 jam pelajaran mencakup 9 modul pembelajaran.
Peserta akan dibagi ke dalam "breakout room" yang difasilitasi oleh Kanwil untuk memastikan interaksi yang optimal. Rangkaian Parletak akan dimulai pada Angkatan I (6–8 Oktober 2025), disusul Angkatan II (13–15 Oktober 2025) dan Angkatan III (20–22 Oktober 2025).
"PBH diminta menyiapkan pemateri, moderator, serta materi berdasarkan modul pendidikan dan pelatihan paralegal yang telah disusun secara nasional," ujarnya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkum Riau telahmembentuk sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada desa di seluruh wilayah setempat untuk menjadi fasilitator penyelesaian persoalan hukum. Fasilitator ini bertugas agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak langsung meningkat ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menanamkan budaya penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif di tengah masyarakat. Setiap desa telah memiliki dua orang paralegal yang ditunjuk langsung oleh kepala desa untuk kemudian diberikan pelatihan.