Polisi bekuk rampok Rp775 juta uang ATM BRI di Rohul

id Perampokan atm, polda riau

Polisi bekuk rampok Rp775 juta uang ATM BRI di Rohul

Jajaran Polda Riau dan Polres Rohul memperlihatkan barang bukti pelaku curas Rp775 juta di Rohul.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia senilai Rp775 juta di Kecamatan Rambah Hilir.

"Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku RS, yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin.

Pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan dapat ditangkap pada 6 September lalu. Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.

Selanjutnya dilakukan pengembangan

BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir. MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp254 juta serta satu mobil untuk beraksi.

Peristiwa ini terjadi pada 31 Agustus lalu dengan pelaku menodongkan senjata tajam. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.

Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil,tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.

"Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman laluke ATM BRI Rambah hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM. Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat. Dibawa kabur ke Sumbar dan korban diturunkan di jembatan," ungkap Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kepala Polres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto.

Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp130 juta dan tiga lainnya Rp180 juta. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Gandeng semua pihak termasuk Kadin, Polda Riau targetkan "Herd Immunity segera tercapai

Baca juga: Polda Riau dan SKK migas kolaborasi jaga wilayah kerja Rokan