Rampok bersenjata di ATM Bank Panin sempat mengelilingi Riau

id Perampokan bersenjata api

Rampok bersenjata di ATM Bank Panin sempat mengelilingi Riau

Ditreskrimum Polda Riau saat pengungkapan kasus rampok bersenjata api di Mapolda Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Lima perampok bersenjata api di ATM Bank Panin di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru telah merencanakan dan mengelilingi beberapa daerah di Riau beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi saat pengungkapan kasus, Rabu malam. Dikatakannya, para pelaku telah berkeliling hingga ke Kuantan Singingi, Siak dan Pelalawan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah keliling ke berbagai tempat di Riau seperti Kuansing, Siak dan Pelalawan untuk mencari korban," terangnya di Mapolda Riau.

Namun saat itu pelaku yang berinisial YP, WS, AW, HW serta ES tak menemukan korbannya dan membatalkan rencananya di sana. Tak berhenti, kelimanya kemudian menuju Pekanbaru.

Sehari sebelum melancarkan aksinya di Pekanbaru, para pelaku melakukan penggambaran di sekitar TKP. Mereka telah mengikuti mobil petugas pengisian uang mulai dari PT SSI, hingga ke TKP.

"Sudah digambarkan bagaimana mereka melakukan aksi-aksi, hingga pelariannya ke Jawa Barat," ungkapnya.

Dalam aksi perampokan tersebut, seorang petugas pengisian uang menjadi korban dari senjata api yang dimiliki oleh AW yang merupakan oknum TNI AD.

Senjata api berjenis Makarov tersebut dibeli AW pada tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta. Sedangkan uang Rp100 juta hasil rampok mereka sudah dibagi-bagi para pelaku

"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.

Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.

Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.

"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.