BSN sedang merumuskan standar produk HPTL untuk lindungi konsumen

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, tembakau

BSN sedang merumuskan standar produk HPTL untuk lindungi konsumen

Pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah merumuskan standar bagi produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk melindungi konsumen seiring dengan beragamnya produk-produk HPTL, yang beredar di Indonesia.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah rampung menggodok standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).

Baca juga: Hari Ikan Nasional, KKP dorong harmonisasi standar nasional untuk lindungi konsumen

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu menyampaikan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

"Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.

Baca juga: UKM alat pertanian binaan PTPN V raih sertifikat SNI pertama di Indonesia

Dengan demikian, lanjutnya, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," kata Wahyu.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menambahkan dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

Baca juga: Perkuat SNI, Kemenperin dan BSN kerja sama tingkatkan kepastian jaminan pengukuran

"Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI," ujar Rizal.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.

Baca juga: Gubri: Pendidikan Riau Belum Memenuhi Standar Nasional