Hari Ikan Nasional, KKP dorong harmonisasi standar nasional untuk lindungi konsumen

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, hari ikan nasional

Hari Ikan Nasional, KKP dorong harmonisasi standar nasional untuk lindungi konsumen

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti. (ANTARA/HO-Dok KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merayakan Hari Ikan Nasional 21 November 2020 mendorong harmonisasi standar nasional untuk melindungi konsumen dari produk perikanan yang tidak berkualitas.

"Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Meranti fokus kembangkan sentra budidaya ikan kakap putih

Ia mengingatkan bahwa negara-negara lazim menggunakan standar sebagai hambatan nontarif guna mengatur transaksi perdagangannya, sehingga produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu negara harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

Untuk itu, ujar dia, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex menjadi penting untuk memperlancar perdagangan.

Standar Codex, yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.

Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama sehingga standar yang dihasilkan menjadi konsensus dunia.

Artati juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi membina, memfasilitasi, dan memberikan berbagai kemudahan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar mampu berproduksi dengan baik.

Ia menambahkan, sinergi diperlukan lantaran adanya sejumlah faktor sebelum dilakukan harmonisasi standar di UPI.

"Berbagai faktor diantaranya risiko ekonomi, persepsi dan keberterimaan resiko konsumen, faktor sosial, keamanan pangan dan sebagainya," paparnya.

Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.

Ia mengemukakan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika terdapat standar internasional maka SNi dapat diselaraskan dengan standar internasional melalui adopsi dan modifikasi.

Sedangkan untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.

Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.

"Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar," ujar Kukuh.

Baca juga: Bantuan lapak ikan untuk tingkatkan perekonomian di Teluk Meranti

Baca juga: Tinjau pasar ikan, Bupati Bengkalis imbau pedagang terapkan Prokes


Pewarta: M Razi Rahman