Hanya lima dari ratusan tambak udang di Bengkalis kantongi izin

id Pemkab Bengkalis,tambak udang ilegal,tambang udang bengkalis

Hanya lima dari ratusan tambak udang di Bengkalis kantongi izin

Salah satu tambak udang di Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Usaha-usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan, hingga hari ini belum satupun melakukan pengurusan izin,
Bengkalis (ANTARA) - Dari ratusan usaha tambak udang vaname yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis, ternyata baru lima usaha yang mengantongi dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), sisanya masih ada dalam pengurusan bahkan juga ilegal.

"Dari ratusan tambak udang yang ada, 11 usaha tambak udang berbadan hukum,baik Perseroan Terbatas (PT) dan CV baru 5 usaha yang memenuhi dokumen UKL-UPL. Satu usaha di Pulau Bengkalis dan 4 usaha di Kecamatan Rupat," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Zulkifli, Kamis.

Diakuinya, usaha tambak udang vaname yang masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir. Namun pada kenyataannya banyak yang belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan. Banyak usaha tambak udang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga terbentur dengan perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.

Lima usaha yang mengantongi dokumen UKL-UPL di antaranya, PTMarindo Utama Lestari di Kecamatan Rupat seluas 47 hektare. Kemudian, PT. Pulau Rupat Indah seluas 44,6 hektare di Rupat PL. PT. Vanamei Rupat Abadi di Rupat seluas 20 hektare melalui rekomendasi UKL-UPL dan DPMPSP. Selanjutnya, tambak Sie Beng di lahan 1,99 hektare di Kecamatan Bantan, dan PT. Tambak Libu Sagara seluas 27 hektare.

"Kalau yang berizin, kita berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau yang memiliki izin, maka domainnya dinas terkait perizinan. Kalau yang memiliki izin melakukan kesalahan maka kita DLH bisa memberikan sanksi, berupa teguran secara lisan dan tulisan," ucap Zulkifli.

Artinya, DLH bisa memberi sanksi kepada usaha-usaha yang tak memiliki izin sepanjang ada pengaduan atau laporan dari masyarakat. Hal itu masuk ke dalam bidang pengawasan DLH.

"Usaha tambak udang di Kembung Luar, Kecamatan Bantan sampai hari ini tidak melakukan pengurusan izin baik dokumen UKL-UPLdan sisanya begitu juga,"ungkapnya.

Zulkifli juga mengungkapkan, jika dilihat dari daya dukung lingkungan, usaha-usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan, hingga hari ini belum satupun melakukan pengurusan izin.

"Ada di Kecamatan Bantan yang mengurus dokumen namun belum selesai, PT. Insan Satria Abadi seluas 180 hektare, CV. Bina Usaha di Kecamatan Bengkalis seluas 4,675 hektare," katanya.

Pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pengelola agar segera menyelesaikan perizinan serta UKL-UPL. Memang potensi usaha tambak udang vaname hari ini menggiurkan. Bahkan,di beberapa kecamatan lainnya juga sudah berdiri usaha-usaha tambak udang, yang sejatinya belum melakukan pengurusan izin lingkungan.

"Prinsipnya hanya menerima permohonan. Jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bisa langsung diproses diterbitkan UKL-UPL, kita tidak bisa mengambil tindakan. Yang bisa adalah dinas terkait melalui rekomendasi bersama. Baru-baru ini kita juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bengkalis, mengenai tata ruang wilayah. Bahkan sampai ke Kementerian, namun tidak tahu apa perkembangan berikutnya," katanya.

Baca juga: 2.300 lahan tambak di Riau berpotensi untuk tambak udang vaname

Baca juga: Jusmidar sulap drainase di Tembilahan jadi tambak ikan