BKSDA Sumsel translokasi gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara

BKSDA Sumsel translokasi gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya

Ilustrasi gajah liar (ANTARA)

Muradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel melakukan translokasi (pemindahan tempat) dua ekor gajah Sumatera ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya kabupaten setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari di Muaradua, Rabu menjelaskan translokasi atau pemindahan ini sebagai upaya konservasi terhadap satwa liar yang dilindungi agar tidak punah.

Baca juga: Dipandu gajah latih, Kaesang dan Dodo dievakuasi ke Tesso Nilo

"Dalam translokasi dua ekor gajah dari Kecamatan Mekakau Ilir ke kawasan Suaka Margasatwa ini, kami bekerja sama dengan BKSDA Sumsel dan dibantu pihak kepolisian, TNI serta masyarakat," ucapnya.

Dia mengemukakan keberadaan gajah liar ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan tim yang menemukan jejak gajah liar di koordinat X 103,-81296 Y -4,77794.

"Tim gajah pikat bersama tim survei jejak dan tim inti eksekusi telah menambatkan gajah pikat dan menentukan posko pada koordinat 103,7999 -4,74508, Pelilingan Desa Pulau Duku," katanya.

Baca juga: Seorang pemburu gajah liar di Kongo divonis 30 tahun penjara

Selanjutnya, tim eksekusi memobilisasi peralatan ke Posko Pelilingan, kemudian merencanakan dan melaksanakan tindakan eksekusi, evakuasi dan translokasi.

"Alhamdulillah proses translokasi menggunakan teknik penggiringan itu berjalan lancar," katanya.

Dia menjelaskan pemindahan gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ini dilakukan untuk mencegah agar hewan tersebut tidak masuk ke permukiman penduduk.

Baca juga: Gajah sumatera liar di Riau dipasang kalung GPS, ini tujuannya

"Pemindahan ini dilakukan untuk meminimalisasi konflik antara gajah dengan manusia," ujarnya.

Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.