Seorang pemburu gajah liar di Kongo divonis 30 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,pemburu gajah

Seorang pemburu gajah liar di Kongo divonis 30 tahun penjara

Salah satu rumah warga di Kampung Pantanlah yang mengalami kerusakan oleh kawanan gajah liar, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/HO)

Brazzaville (ANTARA) - Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu liar terkenal karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gelap gading gajah serta percobaan pembunuhan beberapa penjaga hutan, demikian pantauan dari Jakarta, Rabu.

Informasi itu diperoleh dari Wildlife Conservation Society, organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat. Menurut WCS, vonis itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Pulahan gajah liar obrak-abrik kebun sawit warga

Mobanza Mobembo Gerard, terpidana yang dikenal juga dengan nama Guyvanho, bertanggung jawab atas aktivitas perburuan liar di Republik Kongo, Afrika Tengah. Menurut WCS, ia bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 500 gajah di negara tersebut.

Sidang putusan terhadap Guyvanho minggu lalu jadi vonis pidana pertama untuk para penyelundup satwa liar di Republik Kongo. Kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar sebelumnya diadili oleh hakim perdata dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun, terang WCS.

Putusan pengadilan terhadap kasus Guyvanho “mengirim pesan yang sangat kuat bahwa pidana terkait satwa liar tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum berat,” kata direktur regional WCS, Emma Stokes lewat siaran tertulisnya, Senin (24/8).

Otoritas pengadilan di Kongo belum dapat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.

Dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Guyvanho terkait dengan insiden pada 2019 saat kelompok pemburu diduga menembak sampai melukai anggota patroli penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki, kata WCS.

Taman nasional seluas 4.000 kilometer persegi itu berada di wilayah utara Republik Kongo. Cagar alam itu merupakan ekosistem hutan hujan tropis di atas dataran rendah, habitat bagi spesies gajah hutan yang langka di kawasan Afrika Tengah.

Gajah hutan di Kongo pada 2010 telah dikonfirmasi sebagai spesies berbeda dengan gajah pada umumnya yang hidup di padang sabana Afrika.

Baca juga: Gajah terakhir di Rohil terpaksa dievakuasi, begini kronologinya

Baca juga: Sadis, gajah sumatera terpisah dari rombongannya dibunuh di Riau


Sumber: Reuters

Pewarta: Genta Tenri Mawangi