Bisnis katering dan dekorasi pesta merugi saat PPKM di Pekanbaru

id Bisnis katering,covid pekanbaru,pemko pekanbaru

Bisnis katering dan dekorasi pesta merugi saat PPKM di Pekanbaru

Salah satu resepsi pernikahan yang berlangsung saat pandemi COVID di Pekanbaru. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/20)

Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah pengusaha katering makanan dan dekorasi pesta di Pekanbarumengaku mengalami kerugian akibat berbagai pembatalan acara pesta pernikahan saat pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan atau sejak 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.

"Bahkan yang sudah booking untuk pelaksanaan pesta pekan ini batal. Kami tidak jadi dapat pekerjaan, kami merugi namun tetap harus gaji karyawan," kata Boru Butar (50) pengelola katering khas acara Batak di Pekanbaru, Kamis.

Ia bahkan mengaku merugi karena sempat menyiapkan stok bahan makanan yang akan dipesan, akan tetapi tiba-tiba keluarga yang sudah pesan untuk menu 500 orang dibatalkan.

Selain bisnis katering, usaha lain yang terdampakadalah persewaan dekorasi pernikahan, sepaket dengan salon, aksesoris serta musik hiburan.

Ariadi Mandala Putra (45), salah seorang pemilik usaha dekorasi pernikahanmenyampaikan kekecewaannya kepada Pemeritah Kota Pekanbaru yang tidak melibatkan para pengusaha dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil, terlebih pemerintah mengizinkan mal untuk tetap beroperasi namun tidak mengizinkan iven-iven seperti pernikahanberlangsung.

"Saya menanyakan ke Pemko dan Satgas COVID-19, kami memahami kenaikan wabah di Pekanbaru membludak, tapi kami merasa adanya ketidakadilan. Kenapa saya katakan seperti itu, sebab dalam Surat Edaran tanggal 31 Mei sampai 13 Juni, dinyatakan bahwa mal boleh beroperasi dengan catatan diperketat protokolnya dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kenapa mal dibuka? Apa karena banyak yang hidup di sana, apa Bapak lupa kami juga memiliki karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha ini," keluhAriadi.

Ariadisendiri memiliki 38 orang karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha dekorasi pernikahan. Dilarangnya agenda wedding, tentu saja akan sangat berimbas bagi pemasukan karyawan-karyawannya.

"Kalau dihitung, jumlah pendekor di Pekanbaru jumlahnya bisa sama dengan yang kerja di mal," katanya memperkirakan.

Selain itu, Ariadi juga meminta kepada pengambil keputusan untuk mengajak para pengusaha seperti dirinya dalam pengambilan kebijakan. Ia berpendapat, tak hanya pengusaha seperti dirinya yang diberatkan akibat SE tersebut, tapi hotel-hotel, vendor-vendor juga akan bernasib serupa. Karyawan mereka juga banyak.

Sebagaimana diketahuipemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah bentuk upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Selain itu, disiplin masyarakat dituntut menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencegah mobilitas interaksi.

Aturan tersebut pada intinya membatasi kegiatan yang mengundang kerumunanseperti di hotel, tempat makan, acara pernikahan, seminar atau kegiatan lainnya yang mengundang massa karena dikhawatirkan bisa menjadi medium penyebaran COVID-19.