Pekanbaru buat aturan cegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal

id Covid riau, covid pekanbaru

Pekanbaru buat aturan cegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal

Ilustrasi. Sejumlah petugas medis dikerahkan di kompleks permukiman di Distrik Chaoyang, Beijing, China, yang sedang di-lockdown, Senin (21/11/2022), (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru membuat aturan wajib mengantongi rekomendasi, saat membuat acara yang menimbulkan keramaian, guna mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2023

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihunmengimbau masyarakat agar mengantisipasi kerumunan pada momen natal dan tahun baru 2023.

"Penyelenggara keramaian selama momen natal dan tahun baru 2023, harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru," kata Muflihun di Pekanbaru, Senin.

Adanya rekomendasi ini tentu menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian.

"Tetap ada rekomendasi guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di Pekanbaru meski kasusnya mulai melandai," katanya.

Dirinya juga sudah mengimbau masyarakat agar mengurangi volume keluar kota, pada momen Natal dan Tahun Baru. Mereka yang bepergian keluar kota tentu bisa mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah kota segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas natal dan tahun baru. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai penularan COVID-19.

"Nanti ada edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian, agar masyarakat tetap waspadai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru, mulai terkendali. Ada penurunan kasus aktif terjadi dalam dua pekan ini.

"Kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru sudah mulai terkendali," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal melanjutkan.

Dia menyebut bahwa kasus harian COVID-19 di Kota Pekanbaru saat ini sudah di bawah sepuluh kasus.

"Ada penurunan kasus dari 185 kasus pada akhir November 2022 menjadi 93 kasus saat ini. Kini bahkan mengalami penurunan hingga puluhan kasus dalam dua pekan ini," katanya.

Ia juga mengimbau aktivitas masyarakat masih berpedoman pada kebijakan PPKM level 1 yang berlangsung hingga 9 Januari 2023.