Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang berasal dari Riau.
Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Denny Wolly Wolter Tompunuh di Mataram, Senin, mengungkapkan bahwa jaringan peredarannya terbongkar dengan berhasil menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda.
"Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan," kata Denny.
Terbongkarnya jaringan ini, jelas Denny, berawal dari adanya informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara.
Timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.
"Informasinya kemudian berkembang, pelaku penyelundupan informasinya sudah masuk wilayah Lombok Timur," ujarnya.
Tim kemudian mendapatkan identitas penyelundup. Keberadaannya berhasil terekam di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
"Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil," ucap dia.
Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.
Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.
"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.
Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.
"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.
Baca juga: Polisi Muba kembangkan penangkapan kurir narkoba jaringan Riau
Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, pihak kepolisian berhasil menangkap AN dirumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.
Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau.
Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.
"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata dia.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sabu setengah kilo diamankan Polres Siak dari seorang pria di Perawang
Baca juga: Selama Operasi Antik 2021, Polres Meranti tangkap 18 tersangka narkoba
Berita Lainnya
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi
29 August 2024 12:05 WIB
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB
Polisi kembali ungkap peredaran sabu 24 kg jaringan internasional di Bengkalis
18 August 2023 13:46 WIB
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 9 kg, kurir diupah Rp20 juta
20 July 2023 13:36 WIB
BNNP Riau musnahkan 5,2 kg sabu jaringan internasional
18 July 2023 10:58 WIB
Pengendali 411 kg sabu jaringan internasional dibekuk di Malaysia
22 May 2023 10:50 WIB
Polres Karimun berhasil gagalkan peredaran 7,3 kg sabu jaringan internasional
27 January 2023 14:31 WIB