4,9 kg sabu jaringan Golden Crescent diamankan Polda Riau

id Ditresnarkoba Polda Riau,Narkoba riau

4,9 kg sabu jaringan Golden Crescent diamankan Polda Riau

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 5 paket narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram dari jaringan internasional Golden Crescent, Rabu (15/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial Z di daerah Pelabuhan Roro Rupat.

"Sabu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut, masuk ke Rupat dan menuju Dumai. Berdasarkan hasil penyelidikan ini diduga jaringan internasional Golden Crescent," paparnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, Z dibekuk setelah tertangkap tangan membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor.

Z mengaku sabu ini akan dijual dan diedarkan di Kota Dumai. Ia merupakan orang yang memesan, membeli, sekaligus mengedarkan sabu ini di Kota Dumai.

"Hasil interogasi, Z mengaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Namun kami tak percaya begitu saja dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini," terang Kombes Putu.

Aparat kepolisian juga menemukan tiket kapal dari Dumai dengan tujuan Malaysia. Usai sekitar empat hari di Malaysia, Z kembali ke Dumai.

"Ada dugaan keterlibatan kurir berinisial K yang saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Z disangkakan atas pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.