Bangkinang Kota (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Sebanyak 15 kg diamankan dan dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hasil operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Era Maifo, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jl. Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/04/2025) sekira pukul 20.45 WIB.
Dua tersangka itu masing-masing adalah AH (33) dan NM (19).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan Tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara," ujar Kapolres Kampar Mirhadi M melalui Kasat Narkoba Era Maifo, Kamis.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk Turkis dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM," terangnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan kedalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam, beratnya 15,57 kilogram.
"Uraba mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi, dan akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ajaknya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.