Pekanbaru (ANTARA) - Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (17/1) lalu.
Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram, dengan nilai mencapai Rp1,06 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan operasi ini dimulai di Pekanbaru dan berlanjut hingga penangkapan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Tersangka pertama berinisial ABR (37) yang tangkap di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, dengan sabu seberat 1,064 kilogram yang disimpan dalam tas ransel,” ujar Putu Yudha.
Pemeriksaan terhadap ABR mengungkap bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau.
Pengembangan kasus dilakukan, keesokan harinya tersangka kedua berinisial HAP (29) ditangkap di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau setelah menerima sabu tersebut.
Kombes Putu Yudha melanjutkan, jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: 17 pengedar narkoba di Bengkalis ditangkap dengan 2 kg sabu
Baca juga: Dua pengedar sabu 1 kg dan 50 butir pil ekstasi ke Meranti ditangkap