35 kg sabu dan 35.700 ekstasi jaringan internasional gagal beredar

id Narkoba di Riau

35 kg sabu dan 35.700 ekstasi jaringan internasional gagal beredar

Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa 35,9 kilogram sabu-sabu dan 35.700 butir ekstasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin malam (5/5).

Dalam operasi gabungan tersebut, lima pria ditangkap di dua lokasi berbeda, yang seluruhnya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas negara melalui jalur laut dari perairan Malaka.

“Ini adalah bagian dari jaringan internasional yang menggunakan jalur laut untuk memasok narkoba ke wilayah kita. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai,” kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkoba melalui laut. Tim III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edi Munawar kemudian membentuk operasi gabungan dengan Bea Cukai.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan dari arah Malaka. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.

"Tim darat kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (21) dan J(44) di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat," terang Kombes Putu.

Dari tangan mereka, polisi menyita tiga tas berisi narkotika, terdiri atas 36 bungkus sabu dan enam bungkus besar ekstasi. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam.

Beberapa saat kemudian, di lokasi terpisah yang masih berada di Jalan Alohong, tiga pelaku lain berinisial T (36), F (31), dan JH (32) juga ditangkap.

Mereka berperan sebagai kurir darat yang akan membawa paket narkoba dari Rupat ke daerah lain menggunakan mobil.

“Barang bukti dari ketiga kurir ini berupa satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, delapan unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta,” ujar Kombes Putu.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu bandar utama di Malaysia yang diduga sebagai pengendali penyelundupan.

Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku, T, mengaku telah empat kali menjemput sabu sesuai arahan dari bos-nya di Malaysia sejak Maret lalu. Para pelaku menerima bayaran antara Rp10 juta hingga Rp140 juta untuk setiap aksi pengiriman.

“Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun,” tegas Kombes Putu.