Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum terhadap 34 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan negara tersebut.
"Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan upaya diplomasi serta lobi politik untuk membebaskan 34 nelayan asal Aceh tersebut," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Hari Nelayan momentum untuk tingkatkan kepesertaan asuransi bagi nelayan
Dia juga meminta KBRI di Thailand untuk melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap.
Menurut dia, KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan peran diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia.
Politisi Partai Golkar itu mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.
"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar memahami batas-batas wilayah laut antar-negara sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Kabupaten Aceh Timur melaporkan sebanyak 34 nelayan asal PPN Idi ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan perairan negara tersebut.
Kepala UPTD PPN Idi Ermansyah mengatakan ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot.
"Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) pagi," kata Ermansyah, Minggu (11/4).
Terkait penangkapan 34 nelayan tersebut, Ermasyah mengatakan sudah menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: Nelayan Muara Angke berharap proyek reklamasi bisa dilanjutkan kembali
Baca juga: Pengamat kelautan: Aplikasi pencari ikan harus tersebar luas di nelayan kecil
Pewarta: Imam Budilaksono