Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan izin operasional pasar Ramadhan selama bulan puasa walau pandemi COVID-19 masih mengancam namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Kita tetap ingin ekonomi menggeliat di tengah pandemi, maka Pasar Ramadhan silahkan diadakan oleh komponen masyarakat," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin.
Dikatakan Ingot, Pemko Pekanbaru memahami walau pandemi COVID-19 belum berlalu, namun semangat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tak surut untuk berkreasi, aneka masakan pembuka, minuman dan takjil model terbaru akan muncul saat munculnya pasar ramadhan.
Menyikapi agar tetap menggerakkan ekonomi masyarakat di bulan Ramadan, tetapi tidak melanggar protokoler kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat yang bakal berdagang dalam Pasar Ramadan agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan.
"Namun harus mendapat izin atau dikoordinasikan dulu dengan camat setempat," katanya.
Baca juga: Pasar dadakan takjil Ramadhan di Inhu sepi
Dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadhan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata.
"Sehingga tidak mengganggu masyarakat terutama di lokasi fasilitas umum," katanya.
Selanjutnya izin dari kecamatan akan dilaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaruguna menentukan titik lokasi pasar ramadhan di wilayah tersebut.
"Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal," katanya.
Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan di sana, termasuk mengawasi kelayakan dagangan yang dijual para pedagang.
Baca juga: Awal Ramadhan, harga gula pasir di Inhil turun