Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di tanah air pada tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, perubahan ekosistem perbankan akibat perkembangan teknologi informasi (IT), perubahan perilaku nasabah, serta kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut perbankan untuk lebih adaptif dan responsif.
Baca juga: OJK dorong kasus pembobolan rekening nasabah BRK ke ranah pidana, begini penjelasannya
"Sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank yang rencananya insyaAllah akan diterbitkan pada tahun ini. Ini masih proses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. Kita sekarang sedang proses untuk pendalaman lebih lanjut masukan-masukan dari publik tersebut," kata Teguh dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Kamis.
Teguh menjelaskan Rancangan POJK (RPOJK) bank umum yang kini tengah digodok, bertujuan untuk memperkuat kelembagaan industri perbankan baik dari sisi skala usaha maupun permodalan serta penyesuaian cara bank beroperasi khususnya terhadap strategi bisnis dan jaringan distribusi.
Di dalam beleid tersebut, akan dilakukan penataan jenis jaringan kantor bank, penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian, operasional, dan pengakhiran (likuidasi) bank, dan peningkatan permodalan dalam pendirian bank baru, termasuk kriteria bagi bank asing yang akan mendirikan kantor cabang (KCBLN) dan kantor perwakilan (KPBLN).
Selain itu, akan ada redefinisi pengelompokan bank dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
"Dalam RPOJK ini juga akan membuka peluang bagi bank untuk dapat beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh yang biasa disebut dengan full digital banking," kata Teguh.
Sementara untuk RPOJK produk bank, ditujukan untuk mendukung inovasi perbankan melalui penyelenggaraan produk bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan lebih mudah sehingga daya saing bank semakin tinggi.
Di dalamnya, akan dilakukan penyederhanaan klasifikasi produk bank menjadi produk bank dasar dan produk bank lanjutan yang tidak dikaitkan lagi dengan modal inti, serta reformasi pendekatan perizinan menggunakan risk based approach antara lain melalui mekanisme piloting review dengan jangka waktu perizinan maksimal 14 hari kerja.
Kemudian, akan ada insentif perizinan instant approval dan juga pemanfaatan sistem elektronik dalam proses perizinan dan pelaporan.
Baca juga: OJK Riau imbau warga waspada pascakorban investasi bodong di Inhu Rp21,21 miliar
Baca juga: Total penataan ulang kredit perbankan di Riau capai Rp12,7 triliun selama COVID-19
Pewarta: Citro Atmoko
Berita Lainnya
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB
Prototipe wahana berawak penjelajah Bulan milik China di tahap pengembangan awal
16 November 2024 13:47 WIB
Studi menunjukkan berjalan kaki diklaim dapat tingkatkan harapan hidup
16 November 2024 13:39 WIB
Film "Ambyar Mak Byar" telah merilis teaser poster terbaru
16 November 2024 13:28 WIB
Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Perairan Selat Sunda
16 November 2024 13:18 WIB
Presiden Vietnam yakin Indonesia akan unggul di kepemimpinan Prabowo Subianto
16 November 2024 13:05 WIB
Dokter: Air minum dalam kemasan galon tidak menyebabkan kemandulan pria
16 November 2024 13:00 WIB
UNIFIL sebut markasnya dihantam sebuah peluru artileri di Lebanon selatan
16 November 2024 12:45 WIB