Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat realisasi restrukturisasi atau penataan ulang kredit kepada debitur, yang terdampak COVID-19 di Riau selama pandemi totalnya Rp12,7 triliun.
"Sejak dimulai hingga Februari 2021, total yang ajukan penataan ulang kredit di Riau sebanyak 117.474 debitur dengan nominal Rp12,7 triliun," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Sabtu.
Dikatakan Yusri, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dia menyebut, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020, dapat meringankan beban debitur khususnya yang terdampak COVID-19, untuk kembali memulihkan kondisi ekonominya dan memberikan ruang kepada perbankan menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit.
Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit.
"Dari total 117.474 debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 debitur dengan baki debet sebesar Rp11,3 triliun," katanya.
Selain itu, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Provinsi Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 miliar untuk 607 debitur.
Dia juga mengatakan kinerja perbankan di Riau sejauh ini dinilai masih terkendali dengan baik, walaupun tingkat pertumbuhan beberapa indikator kinerja bank pada tahun 2020 mengalami penurunan.
Per Desember 2020, aset perbankan di Provinsi Riau tumbuh 6,02 persen (YoY) mencapai Rp158,5 Triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,11 persen (YoY) senilai Rp91,5 triliun, dan penyaluran kredit masih tumbuh 3,90 persen (YoY) walaupun mengalami penurunan pertumbuhan kredit dibandingkan tahun 2019 yaitu mencapai 6,59 persen namun masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan kredit nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,41 persen (YoY).
Dampak pandemi COVID-19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit, namun melalui kebijakan stimulus ekonomi terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat tingkat NPL di Provinsi menjadi terkendali yaitu sebesar 2,51 persen (YoY).
Peningkatan risiko kredit akibat pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap indikator Loan to Deposit Ratio (LDR), yang pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,49 persen (YoY) yaitu menjadi sebesar 79 persen. Hal ini dikarenakan perbankan lebih selektif dan berhati-hati dalam penyaluran kredit.
Berita Lainnya
Alokasi perbaikan jalan nasional di Riau Rp200 miliar, sudah termasuk penataan ulang fasilitas U-turn
14 April 2022 9:22 WIB
Pengamat Tata Kota Nilai Perlunya Penataan Ulang Pasar Ateh Bukittinggi
02 November 2017 11:20 WIB
OJK sebut kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024
01 November 2024 16:41 WIB
OJK sambut baik kerja sama bangun industri asuransi lebih kuat dan berkelanjutan
10 October 2024 15:13 WIB
OJK terus tingkatkan kecerdasan berinvestasi bagi generasi muda
05 October 2024 16:13 WIB
Kemarin, OJK tutup ribuan entitas ilegal hingga tol akses IKN akan dilelang
05 October 2024 10:48 WIB
OJK: Aset perusahaan pergadaian meningkat jadi Rp101,95 triliun pada Agustus
03 October 2024 12:29 WIB
OJK: Pembiayaan transaksi BNPL oleh PP tumbuh 73,55 persen jadi Rp7,81 triliun
07 September 2024 12:23 WIB