Gubernur Abdul Wahid minta PUPR Riau bekerja 24 jam

id Gubernur Riau Abdul Wahid, saat ekspos di Pekanbaru, Selasa (4/3) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR

Gubernur Abdul Wahid minta PUPR Riau bekerja 24 jam

Gubernur Riau Abdul Wahid saat ekspose kepada media di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Abdul Wahid meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP), Provinsi Riau bekerja selama 24 jam, untuk memastikan kenyamanan jalan yang dilewati masyarakat dalam menyambut mudik Lebaran 2025.

"Selain mendukung kenyamanan arus mudik 2025, akses lalu lintas penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, karena itu Dinas PUPR-PKPP perlu bekerja optimal," kata Abdul Wahid di sela kunjungan kerja ke Kantor Dinas PUPR-PKPP, di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, jelang Idul Fitri 2025, Dinas PUPR-PKPP perlu memetakan potensi titik jalan yang rawan dilalui, sehingga perlu perbaikan segera seperti ruas jalan rusak di Ujung Batu, Sinaboi, Inhu-Kuansing, dan Inhil-Rengat.

Selain itu, juga pengerjaan fisik jembatan yang putus kontrak tahun 2024, kini perlu dilanjutkan kembali, sehingga keberadaan fasilitas umum itu bisa segera berfungsi untuk mendukung kelancaran lalu lintas orang dan barang di daerah itu.

"Karena itu perencanaan infrastruktur jangka panjang sangat dibutuhkan, selain menangani jalan rusak juga perlu upaya mendukung konektivitas antardaerah termasuk pengembangan dan perluasan akses ke destinasi wisata seperti kawasan wisata Bono dan lain lain," katanya pula.

Komisi III DPRD Riau mengajukan usulan agar seluruh perusahaan kelapa sawit diwajibkan membayar iuran khusus untuk pembangunan dan perbaikan jalan di daerah tersebut.

Usulan itu didasarkan pada fakta bahwa mayoritas kerusakan jalan yang terjadi di berbagai wilayah di Riau disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan sawit, terutama oleh truk berbobot melebihi kapasitas angkut yang digunakan dalam distribusi hasil perkebunan.

Dengan adanya iuran wajib ini, diharapkan perusahaan sawit dapat turut berkontribusi dalam menjaga infrastruktur jalan yang mereka gunakan untuk kepentingan bisnis, sehingga dampak negatif terhadap masyarakat dan mobilitas umum dapat diminimalkan.