Jakarta (ANTARA) - Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah menyambut baik penataan regulasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, langkah strategis tersebut menyebabkan 45 peraturan menteri BUMN yang selama ini beredar, dikompilasi menjadi hanya tiga peraturan.
Dengan penataan regulasi menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan. Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengambil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.
Seperti diketahui, sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Ketiga peraturan tersebut adalah Pertama, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Chandra mengatakan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah. Sebagai contoh, ketika ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu perdalam dan perbaiki.
"Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.
Chandra juga mengatakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor – sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya. Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
"Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” ujarnya.
Baca juga: BTN gandeng swasta untuk fasilitasi pembiayaan KPR
Baca juga: Antusiasme tinggi, 'rights Issue' Bank BTN kelebihan permintaan 1,6 kali
Berita Lainnya
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB