Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi

id sengketa lahan desa gondai,berita riau antara,berita riau terbaru,PT PSJ,PT NWR

Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi

Arsip foto. Tenda-tenda berdiri menjadi benteng terakhir masyarakat Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan bertahan menolak eksekusi lahan. ANTARA/Anggi Romadhoni/am.

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar lingkungan Dr Hengki Firmanda menyatakan sudah saatnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) turun tangan terkait persoalan kebun sawit yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Provinsi Riau yang hingga kini masih menjadi sengketa antara pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR).

"Menteri (KLHK) memang harus ikut turun juga jika memang itu kawasan hutan. Kalau memang dia dijadikan oleh negara sebagai kawasan hutan maka ada proses peralihan. Itu kan ada bukti campur tangan negara," kata Hengki, Selasa.

Menurut Hengki, jika penetapan kawasan hutan itu dilakukan setelah adanya pihak masyarakat atau petani terlebih dulu membuka lahan dan bercocok tanam bahkan hingga menghasilkan, maka Menteri KLHK Siti Nurbaya harus hadir. Jika perlu, kata Hengki, Presiden Joko Widodo perlu melihat masalah yang sudah berlarut-larut ini. Hal ini berdasarkan adanya pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengirimkan tim untuk menuntaskan masalah sengketa lahan di Desa Gondai. Itu disampaikan Jokowi pembagian sertifikat tanah beberapa waktu lalu di Riau.

"Pernyataan itukan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana. Negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," jelas Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau itu.

Baca juga: Terkait putusan MA lahan di Gondai, Kejari Pelalawan sebut eksekusi tetap dilaksanakan

Hengky menyampaikan, keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat SKGR yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.

"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana. Jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau selaku tergugat.

Baca juga: Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare di Pelalawan tak sah

Baca juga: DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya