Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare di Pelalawan tak sah

id mahkamah agung,sengketa lahan PSJ,sengketa lahan riau

Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare di Pelalawan tak sah

Arsip foto. Kegiatan eksekusi lahan sawit di PT PSJ, Desa Gondai, Pelalawan, Riau. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare milik ratusan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau adalah tindakan yang tidak sah.

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Agustin, di KotaPekanbaru, Kamis, Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, membenarkan MA menyatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah melalui surat Putusan Nomor 595 K.TUN/2020. Agustinmengatakan amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, di Pekanbaru.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan tersebut mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHKRiau atau tergugat.

Menanggapai hal tersebut Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Riau, R Desril SH MH mengatakan salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

"Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari hukum acara perdata yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi belum menjawab secara gamblang. Asep mengaku sedang bersidang di PN Jakarta Selatan. "Belum bisa memberikan keterangan, masih di PN Jaksel," katanya.

Baca juga: Jurnalis MNC Media lanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan wartawan, begini penjelasannya

Saat eksekusi, lahan tersebut langsung diserahkan ke PT Nusa Wana Raya oleh DLHK Riau dan jaksa. Bahkan, lahan itu kemudian ditanami akasia. PT NWR merupakan perusahaan swasta yang memasok bahan baku pabrik bubur kayu dan kertas di Pelalawan, Riau.

Eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ. Perlawanan itu sempat berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

Baca juga: DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya