Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 ribu ekor benih lobster (benur) ilegal melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Wahyudin Latif, di Sidoarjo, Rabu menjelaskan pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui jalur udara di Bandara Juanda menuju ke Batam.
Baca juga: 3.000 benih lobster disebar di Pulau Lusi Sidoarjo Jawa Timur
"Petugas menangkap pelaku saat menurunkan koper yang berisi benih lobster di Bandara Internasional Juanda," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3), pukul 05.00 WIB di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper yang di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 benih lobster dari Bandara Juanda ke Batam.
Dari total 33 ribu benih lobster tersebut, lanjut dia, dengan rincian 31 ribu benih lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.
"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina benih lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kompol M. Wahyudin Latif.
Dari pengungkapan kasus ekspor benih lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha.
"Penggagalan ekspor benih lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya," tutur-nya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan untuk saat ini ekspor benih lobster dilarang.
Ia menjelaskan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Tersangka dalam kasus ekspor benur ilegal yang berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009.
Baca juga: Anggota sindikat penyelundup benih lobster berhasil ditangkap Polres Tanjabtim
Baca juga: KPK panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur besok
Pewarta: Indra Setiawan
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB