Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 ribu ekor benih lobster (benur) ilegal melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Wahyudin Latif, di Sidoarjo, Rabu menjelaskan pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui jalur udara di Bandara Juanda menuju ke Batam.
Baca juga: 3.000 benih lobster disebar di Pulau Lusi Sidoarjo Jawa Timur
"Petugas menangkap pelaku saat menurunkan koper yang berisi benih lobster di Bandara Internasional Juanda," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3), pukul 05.00 WIB di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper yang di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 benih lobster dari Bandara Juanda ke Batam.
Dari total 33 ribu benih lobster tersebut, lanjut dia, dengan rincian 31 ribu benih lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.
"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina benih lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kompol M. Wahyudin Latif.
Dari pengungkapan kasus ekspor benih lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha.
"Penggagalan ekspor benih lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya," tutur-nya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan untuk saat ini ekspor benih lobster dilarang.
Ia menjelaskan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Tersangka dalam kasus ekspor benur ilegal yang berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009.
Baca juga: Anggota sindikat penyelundup benih lobster berhasil ditangkap Polres Tanjabtim
Baca juga: KPK panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur besok
Pewarta: Indra Setiawan
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB