Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1), menjadwalkam memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati KaurGusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.
Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya sudah dikirim dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK. Namun, belum menghadiri panggilan penyidik.
Rohidin tidak hadir pada hari Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Begitu pula,Gusri tidak hadir pada hari Senin (11/1). Gusril pun mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarderdan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta SafridanAndreau.
Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Berita Lainnya
KPK sita Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 6:15 WIB
Mengaku belum terima panggilan, KPK panggil ulang Gubernur Bengkulu
13 January 2021 6:11 WIB
KPK periksa Gubernur Bengkulu
24 November 2024 10:08 WIB
Gubernur Bengkulu nyatakan keberadaan harimau indikator hutan sehat
27 July 2024 16:41 WIB
Di Hari Pahlawan, Gubernur sambut pejuang olahraga Riau juara umum Porwil X
11 November 2019 8:05 WIB
Mabes Polri Serius Tangani Korupsi Gubernur Bengkulu
28 December 2013 9:53 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
11 November 2021 14:33 WIB