Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kecamatan Bukit Kapur, begini penjelasannya

id Kejari Dumai, Korupsi Dumai,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kecamatan Bukit Kapur, begini penjelasannya

Kepala Seksi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dumai resmi menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan dalam pertanggungjawaban anggaran di Pemerintah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 dan 2018, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar diwakili Kepala Seksi Intel Dede Setiawan di Dumai, Rabu, mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi ini, negara diperhitungkan mengalami kerugian sekitar Rp320 juta dari total anggaran Rp916 juta Tahun 2017 dan 2018.

Penetapan dua tersangka dalam penyelidikan dimulai sejak Tahun 2019 ini belum dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan.

Dua tersangka ditetapkan, lanjut Dede, yaitu berinisial Z selaku bendahara pengeluaran dan B sebagai pejabat pembuat komitmen pada Pemcam Bukit Kapur.

Penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan Kejari Dumai pada Selasa (23/2) kemarin, dan untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dimulai Rabu hari ini.

Dalam kegiatan penyelidikan, Tim Jaksa Pidana Khusus sudah memanggil dan memintai keterangan sebanyak 424 orang sebagai saksi, terdiri ASN, swasta, RT, LPMK dan Kader Posyandu se Kecamatan Bukit Kapur.

"Dalam penyelidikan satu orang meninggal dunia yaitu kuasa pengguna anggaran, dan sesuai aturan hak jaksa menuntut gugur. Kemungkinan ada calon tersangka lain tergantung proses penyidikan kedepan," sebut Dede.

Ditambahkan, Seksi Pidsus Dumai, dalam proses penyidikan kedepan tetap akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, termasuk beberapa orang yang masih mangkir panggilan jaksa.

Karena itu dia berharap saksi yang akan dipanggil atau belum datang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan agar koperatif.

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap buronan korupsi di PT Askrindo

Baca juga: Dugaan korupsi bantuan COVID tujuh desa di Bengkalis bakal naik status

Baca juga: Hakim sebut jaksa Pinangki ikut urus grasi Gubri Annas Maamun