Jakarta (ANTARA) - Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.
"Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: OJK Riau imbau masyarakat waspadai investasi bodong di masa pandemi, termasuk Vtube
Rusdi mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.
Karopenmas pun meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.
"Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Rusdi menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin.
"Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," imbuh dia.
PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rusdi mengatakan penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban. Kemudian menyita dokumen-dokumen serta aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT Kampung Kurma tersebut.
"Seperti di Banten itu Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT. Kampung Kurma," tutur Rusdi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.
Rinto mengatakan ada puluhan nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp10 miliar.
Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Polda Riau tetapkan tersangka investasi singkong bodong
Baca juga: Dirut PT STM jadi tersangka kasus investasi singkong bodong
Pewarta: Anita Permata Dewi
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB