Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong.
Penetapan tersangka itu juga diketahui berdasarkan surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang "pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai tersangka.”
"Iya, sudah penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahapan penyidikan dalam menangani perkara itu.
Paisal Lubis, kuasa hukum pelapor, mengatakan kasus itu bermula kisaran Desember 2019 ketika Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.
Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma dengan mengaku sebagai investor.
Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Alhasil, dikucurkan uang miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi seiring waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun ditengarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
"PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas," tambahnya.
Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu memang beralasan mengingat Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan pengusaha di Palangkaraya ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga pada 2014 silam.
Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya.
"Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.
Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau.
Berita Lainnya
Polisi Inhil tangkap dua wanita penipu investasi bodong, kerugian capai Rp6 miliar
19 July 2024 12:07 WIB
Oknum wartawan ini jadi otak investasi bodong
26 April 2024 7:53 WIB
Rp139 triliun uang masyarakat tertipu investasi ilegal
13 November 2023 17:28 WIB
OJK Riau kembali ingatkan masyarakat waspadai investasi bodong
20 September 2023 7:08 WIB
Disdik Riau telusuri pejabat ajak Kepsek ikut investasi ATG
14 March 2023 23:19 WIB
Warga Riau diminta melapor, SWI tutup investasi ilegal PT Enel Kekuatan Hijau
05 August 2022 16:22 WIB
Satgas investasi selidiki keberadaan investasi bodong Advance Global Technology di Riau
23 July 2022 5:32 WIB
Komplotan investasi bodong alat kesehatan berhasil ditangkap polisi
08 June 2022 15:37 WIB